Per tanggal
1 April 2011, bagi pengendara Motor yang melanggar Peraturan Lalu Lintas, akan
diberlakukan Sistem Tilang di tempat (sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009).
Perihal
Peraturan yang terbaru bagi Pengendara Motor :
- Dilarang mendengarkan musik saat mengendarai Motor (agar pengguna motor bisa mendengarkan klakson dan lainnya).
- Dilarang menerima telepon saat mengendarai Motor (agar pengguna motor fokus dalam mengendarai motor, tidak oleng).
- Dilarang memakai sandal saat mengendarai Motor (masih belum jelas alasannya).
- Dilarang merubah Warna Motor dan harus sesuai dengan Warna di STNK (masih belum jelas alasannya).
- Bagi Pengendara Motor, Nama di STNK dan SIM harus sesuai dengan Nama yang bersangkutan, apabila Beda dan belum Balik Nama akan didenda sebesar Rp 500.000 (untuk yg ini belum 100%) (masih belum jelas alasannya).
- Wajib menyalakan Lampu pada siang dan malam hari (karena makin ramainya pengguna motor yang terkadang suka salip jadi bisa sebagai pertanda bagi pengguna motor/mobil yang lawan arah pada siang hari).
- Dilarang Merokok saat mengendarai Motor (agar pengguna motor fokus/konsentrasi dengan motornya, apalagi I’m not smoker jadi gak masalah..hehe ).
- Dilarang Merubah Plat Motor anda (masih elum jelas alasannya)
- Dilarang memakai/menggunakan Lampu yang berwarna (merah, hijau, kuning, putih), lampu harus sesuai Standar Pabrik (agar lebih tertib).
Perlengkapan
Sepeda Motor yang harus dipenuhi oleh Pengendara :
- Memakai helm SNI
- Kaca Spion
- Memakai Sepatu
- Memakai Jaket
- Memakai Sarung Tangan
- Pentil Ban
![]() |
| baja hitam kena tilang gan hehe |
Ini dia
pasal-pasal yang bersangkutan :
• Kenakan
Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI.
Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi
kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi
bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda
paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi
penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.
• Pastikan
Perlengkapan Berkendara Komplet Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba
pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam
Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk
keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan
rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang
tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi?
Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan
pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,
seperti diatur dalam Pasal 278
• Tak Punya
SIM? Denda Rp 1 Juta Ketentuan
yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi
pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru
tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi
berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap
orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM,
akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1
juta (Pasal 281).
•
Konsentrasi dalam Berkendara Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan
kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan
konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga
bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000
• Perhatikan
Pejalan Kaki dan Pesepeda Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan
keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan
aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua
bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
• Lengkapi
kaca spion dan lain-lain - Pengemudi sepeda motor Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan
laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu
penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan
kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur
Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau
denda paling banyak Rp 250.000.
Pengemudi
roda empat/lebih Bagi
pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang
meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas
dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat
pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan,
spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat
(2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua
bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.
• STNK,
Jangan Lupa Setiap
bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda
bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan
bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan
paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi
pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).
• SIM Harus
yang Sah Ya… Pasal 288
Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di
jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan
paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
• Pengemudi
atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama Ini harus jadi perhatian bagi
pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama
perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana
kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti
diatur dalam Pasal 289.
• Nyalakan
Lampu Utama pada Malam Hari Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda
menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa
menyalakan lampu utama pada malam hari, dipidana dengan pidana kurungan paling
lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).
• Wajib
Nyalakan Lampu pada Siang Hari Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari
diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi
pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau
denda paling banyak Rp 100.000.
• Berbelok,
Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat! Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik
arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat
tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling
banyak satu bulan atau denda Rp 250.000
• Jangan
Sembarangan Pindah Jalur Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib
mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta
memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi
paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)
• Stop!
Belok kiri tak boleh langsung Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas
yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung
berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi
dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung
berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi
isyarat lalu lintas”.
• Balapan di
Jalanan, Denda Rp 3 Juta! Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan
paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
• Sesuaikan
Jalur dengan Kecepatan Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru
yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam
Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah:
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah
kiri (2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: a.
pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau b. diperintahkan
oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara
sebagai jalur kiri (3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih
rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri
jalan. (4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan
dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau
mendahului kendaraan lain.
Aturan-aturan
baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian
bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari
merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan
besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!
Yang
terpenting semua peraturan itu demi keselamatan dan keamanan diri, jangan taati
peraturan karena takut ditilang polisi tapi memang untuk menjaga keselamatan
dan keamanan diri dari kecelakaan, dsb

Tidak ada komentar:
Posting Komentar